Kabar Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rapat Forum SDI Tingkat Daerah Prov. Kalteng Tahun 2024

yl
Pemprov Kalteng Gelar Rapat Forum SDI Tingkat Daerah Prov. Kalteng Tahun 2024

Hai Kalteng - Palangka Raya - Guna mewujudkan ketersediaan data yang berkualitas dan terintegrasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Rapat Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Daerah Prov. Kalteng Tahun 2024.

Plt. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng Jaya didampingi Plt. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Yeri turut hadir mengikuti seluruh rangkaian Rapat Forum SDI yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa pagi (27/8/2024).

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Buat Inovasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bertempat Di Samsat Palangka Raya)

Pemprov Kalteng Gelar Rapat Forum SDI Tingkat Daerah Prov. Kalteng Tahun 2024

Dalam forum tersebut, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung memaparkan bahwa kegiatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.

Ditambahkannya, kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) hadir dari berbagai permasalahan, diantaranya data yang belum berkualitas, sistem database sektoral yang belum terpadu, belum seragamnya kode referensi, data sulit diakses dan tidak terintegrasi, serta ketidakjelasan unit pengelolaan data. “Kebijakan SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian Pembangunan,” ungkap Leonard. Lebih lanjut dipaparkan Leonard, tujuan dari penyelenggaraan Forum SDI dimaksudkan untuk penentuan daftar data, penentuan data prioritas, penentuan rencana aksi dan penentuan kode referensi data induk dan pembatasan akses data tertentu.

Pemprov Kalteng Gelar Rapat Forum SDI Tingkat Daerah Prov. Kalteng Tahun 2024

Adapun tahapan dalam pelaksanaaan Pengelolaan Data Perencanaan Pembangunan Daerah diantaranya adalah tahap Identifikasi Kebutuhan Data Daerah sesuai Kebutuhan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dikoordinir oleh Bappedalitbang dengan melibatkan pembina data, walidata dan produsen data. Kemudian, tahap pengumpulan dilakukan oleh produsen data dan dikoordinir oleh Diskominfosantik sebagai walidata, lalu tahap pengisian yang dilakukan oleh produsen data dan dikoordinir oleh Diskominfosantik sebagai walidata, tahap pemeriksaan dilakukan oleh Bappedalitbang, dan Diskominfosantik sebagai walidata dan melibatkan produsen data.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Satpol PP Prov. Kalteng Jaya saat ditemui usai kegiatan menyatakan bahwa Satpol PP siap mendukung program Satu Data Indonesia (SDI), mengingat SDI sangat berperan penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, yang sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “SPBE bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, bersih, dan transparan. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional,” pungkasnya.

Acara ini juga dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Forum SDI Tingkat Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2024. Turut hadir dalam kesempatan ini antara lain Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng selaku Pembina Data Agnes Widiastuti, Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng selaku Walidata Agus Siswadi, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalteng lainnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)